Sukses

Novel Baswedan Anggap KPK Berbohong soal Pengembalian Brigjen Endar Jadi Dirlidik

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut lembaga antirasuah kembali berbohong perihal pengembalian Brigjen Endar Priantoro menjadi direktur penyelidikan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut lembaga antirasuah kembali berbohong perihal pengembalian Brigjen Endar Priantoro menjadi direktur penyelidikan KPK.

Menurut Novel, kembalinya Endar ke lembaga antirasuah lantaran proses banding adminitrasinya diterima Presiden Jokowi.

"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Pol Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," ujar Novel dalam media sosial Twitternya dikutip Kamis (6/7/2023).

Novel menyebut, keputusan awal KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar sebagai dirlidik bermasalah. Namun KPK menurut Novel terus berdalih dan tak mau diaggap bermasalah.

"Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah. Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum," kata Novel.

2 dari 2 halaman

Kembali ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigjen Endar membenarkan hal tersebut. Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.

"Benar (kembali menjadi dirlidik KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Endar menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.

"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.

Sementara, Endar menyebut sejak dirinya diberhentikan dari jabatan direktur di KPK, dia tak pernah bertemu dengan pimpinan KPK. Hari ini Endar baru akan dijadwalkan bertemu pimpinan KPK.

"Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," kata Endar.

Video Terkini